Minggu, 24 Februari 2008

Ziarah Kubur

Seseorang diperbolehkan dan dianjurkan mengunjungi (ziarah) kubur apabila terpenuhi beberapa syarat:
· Dalam upaya mengingat akhirat
· Tidak melakukan tindakan yang dimurkai oleh Allah SWT, seperti berdoa memohon pertolongan kepada Allah dengan perantara orang yang telah meninggal karena menganggap penghuni kubur tersebut ahli surga, dll. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW, “Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, tetapi sekarang ziarahilah karena ziarah kubur mengingatkan kalian akan akhirat dan jangan mengatakan yang bathil.” (HR. Muslim, Abu Daud, Nasai, Ahmad).

Tujuan ziarah kubur adalah:
· Dzikrul maut (mengingat kematian) dan mengingat keadaan orang yang telah meninggal dunia.
· Mengucapkan salam dan mendo’akan serta memintakan ampunan bagi mayit yang muslim.

Pada prinsipnya, ziarah kubur dilakukan apabila terjadi pengerasan hati seseorang atau perasaan yang menyimpang karena urusan dunia dan lalai akan akhirat. Maka, syariat ini tidak pernah menetapkan patokan khusus tentang waktu pelaksanaan ziarah kubur dan bisa dilakukan kapan saja bahkan di waktu malam sekalipun.
Diperbolehkan berziarah ke kuburan orang-orang kafir, akan tetapi hanya sekadar untuk mengambil ibrah (pelajaran), bukan untuk mendoakan dan memohon ampunan bagi mereka. (QS. At Taubah: 113).

Adapun tata cara dan etika ziarah kubur adalah sbb.
1. Mengucapkan salam kesejahteraan bagi penghuni kubur mukmin, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW: “Assalamu ‘alaikum ahladdiyaari minal mu’miniina wal muslimiina wa inna insyaa Allahu bikum laa hiquuna nas alullaaha lanaa wa lakumul ‘afiyah.” (Salam kesejahteraan semoga terlimpah kepadamu wahai penghuni kediaman kaum mukminin dan muslimin, kami insya Allah akan segera menyusul kamu sekalian, kami memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian agar dianugerahi keselamatan). (HR. Muslim).
2. Melepas sandal ketika berada di pemakaman, terkecuali apabila di pemakaman tersebut banyak duri dan benda-benda tajam yang membahayakan. Hal ini didasarkan pada larangan Rasulullah, “Suatu ketika aku berjalan bersama Rasulullah SAW mendatangi pemakaman kaum muslimin. Saat Rasulullah berjalan, pandangan Beliau tertuju pada seseorang yang berjalan di pekuburan dengan memakai sandal. Maka Beliau pun menegurnya, ‘Wahai pemakai sandal, lepaskanlah kedua sandalmu!’ Orang itu kemudian menoleh dan ketika diketahuinya bahwa yangmenegurnya adalah Rasulullah, segera saja ia melepaskan kedua sandalnya.” (HR. Bukhary).
3. Tidak duduk di atas kuburan atau menginjaknya.
“Sungguh bagi kalian duduk di atas bara api yang membakar tubuhnya lebih baik daripada menginjak kuburan atau duduk di atasnya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi).
4. Tidak mengangkat suara, kecuali apabila dibutuhkan dan tidak menyibukkan diri dengan urusan dunia yang melalaikannya dari perkara akhirat.
5. Tidak membaca Al Qur’an ataupun ayat-ayat lain darinya, karena Rasulullah maupun para sahabat tidak pernah melakukan perbuatan ini. Wallahu a’lam bisshowab.